Profil Disdukcapil Jabar

Alamat Lengkap

:

Jl. Ciumbuleuit No. 2 Bandung 40163

Tlp. 022) 32099033

Website :http://disdukcapil.jabarprov.go.id

E-mail :[email protected]

 

Lingkup Kegiatan

:

Penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah Provinsi mencakup kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan Gubernur untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang terdiri atas:

  1. Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  2. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  3. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  4. Penyajian data kependudukan berskala Provinsi berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri; dan
  5. Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.

 

Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan,meliputi:

  1. Pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data kependudukan
  2. Koordinasi
  3. Fasilitasi
  4. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  5. Pengangkatan dan pemberhentian serta penggantian atau pemindahan tugas pejabat
  6. Pembinaan dan Pengawasan.

 

Maksud dan Tujuan

 

  • Maksud penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk tertib administrasi kependudukan Daerah Provinsi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
  • Tujuan penyelenggaan administrasi kependudukan adalah untuk:
  1. Penyediaan data kependudukan daerah Provinsi yang akurat
  2. Penyusunan profil kependudukan daerah Provinsi dan
  3. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah Provinsi.

 

Tugas dan Fungsi

:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi fasilitasi pelayanan dan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, antara lain:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Unit Kerja di Bawahnya

:

  1. Kepala Dinas, membawahi:
  1. Sekretariat
  2. Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
  3. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  1. Sekretariat, membawahi:

 Kasubag Perencanaan dan Keuangan